Seandainya konsumen melakukan pembelian pada tgl 10 Oktober
2010 seharga Rp. 10.000 dengan syarat 2/10 n/30 pada tanggal 15 Oktober 2010
mengembalikan barang yang rusak seharga Rp. 2.000, maka harga faktur bruto atas
barang yang dibeli yaitu Rp. 8.000. maka
potongan tunai juga didasarkan atas harga Rp. 8.000 jadi 2% x Rp. 8.000= Rp.
160. Apabila pembayaran dilakukan tanggal 19 Oktober 2010 maka jurnalnya:
Okt 19 Kas Rp. 7.840
Pot.
Tunai penjualan Rp. 160
Piutang
dagang Rp.
8.000
05.45 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)